KUPANG, KOMPAS.TV - Di hari ketiga sidang kasus kematian Prada Lucky Namo, 4 terdakwa anggota TNI Batalyon Waka Ngamere dihadirkan di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Keempat terdakwa adalah senior almarhum Prada Lucky Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Ngamere. <br /> <br />Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Kupang. <br /> <br />Mereka didakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban tewas dan terancam hukuman 9 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Sidang Kasus Prada Lucky Namo Berlanjut, Oditur Militer Kupang Hadirkan Belasan Saksi dan 4 Terdakwa di https://www.kompas.tv/nasional/626519/sidang-kasus-prada-lucky-namo-berlanjut-oditur-militer-kupang-hadirkan-belasan-saksi-dan-4-terdakwa <br /> <br />#pradalucky #sidangprada #seniortni <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/626533/sidang-kasus-kematian-prada-lucky-4-terdakwa-terancam-9-tahun-penjara-sapa-malam
